Menteri Perumahan Ngawur, Orang Miskin Yang Babak Belur

Posted by superadmin | Kategori : Berita Pusat

www.neraca.co.id

Minggu, 19 Februari 2012 |  15:22 WIB

 

Sejak Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dijabat oleh Cosmas Batubara, Akbar Tandjung, Siswono Yudhohusodo, sampai Suharso Monoarfa, semuanya melahirkan program yang sukses membantu rakyat bisa lebih mudah memiliki rumah. Berbeda dengan pendahulunya, Menpera saat ini Djan Faridz, malah lebih sukses menutup akses rakyat untuk memiliki rumah. Kebijakannya menutup keran subsidi untuk perumahan, berhasil membuat ratusan ribu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) gagal memiliki rumah sejak Januari 2012. Menteri ngawur ini memang hebat untuk membuat program perumahan dan orang miskin babak belur.

Tatkala Djan Faridz, pengembang Blok B Pasar Tanah Abang diangkat menjadi Menteri Perumahan Rakyat, banyak kalangan seperti pengembang merasa optimis sektor perumahan bakal lebih berkembang. Lantaran, Djan Faridz punya latar belakang yang dekat dengan industri properti. Harapannya, Djan Faridz memahami dinamika di sektor properti, berbagai hambatan dan masalahnya, hingga Djan Faridz bisa lebih cepat mengatasi semua masalah yang ada.

Sayang, harapan tinggal harapan. Alih-alih mendorong industri properti, terutama di sektor perumahan bisa lebih cepat tumbuh, Djan Faridz malah menjadi biang kerok dan sumber masalah di sektor perumahan, terutama perumahan untuk masyarakat bawah.

Salah satu kebijakannya yang langsung “membunuh” harapan kalangan MBR memiliki rumah layak dan terjangkau adalah langkahnya menutup keran subsidi perumahan. Subsidi yang disebut Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), adalah bantuan dari Pemerintah yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat membeli rumah, yang harganya dibatasi maksimal Rp 70 juta.

Dana FLPP tersebut digabungkan dengan dana komersial dari perbankan dengan komposisi 60% FLPP dan 40% dana bank. Hasilnya, perbankan bisa mengucurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga yang cukup rendah, hanya 8,15%. Dengan suku bunga ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa menikmati cicilan KPR cukup ringan, sekitar Rp 500 – Rp 600 ribu tiap bulan sepanjang 120-180 bulan.

Sejak diluncurkan pada Oktober tahun 2010, subsidi perumahan ini mampu membantu ratusan ribu orang memiliki rumah yang sehat dan layak huni. Data dari Kementerian Perumahan Rakyat mencatat, lewat format FLPP pemerintah bisa membantu merumahkan sekitar 120.000 orang. Sekitar 99,98% diantaranya, memperoleh KPR FLPP dengan memanfaatkan jasa Bank Tabungan Negara (BTN), baik yang konvensional maupun syariah.

Lumrahnya sebuah program baru, penyaluran FLPP memang belum berlangsung mulus. Saat FLPP mulai dikucurkan, penyalurannya terganggu oleh vakumnya aturan main tentang Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akibat adanya perpindahan penanganan penarikan BPHTB dari pemerintah pusat ke daerah. Sayangnya, banyak daerah belum siap hingga belum memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum.

Kendala lain yang mengganggu penyaluran subsidi perumahah adalah adanya persyaratan yang mewajibkan calon konsumen memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Adanya persyaratan tersebut, membuat ciutnya para calon debitur. Pasalnya, banyak calon konsumen yang ternyata tidak memiliki NPWP dan SPT. Selain itu, transaksi perumahan banyak tertunda karena tidak tersedianya blanko Akta Jual Beli (AJB). Imbasnya, notaris sulit membantu dalam transaksi antara perbankan dan konsumen. Tak pelak, kondisi tersebut membuat penyaluran KPR bersubsidi terhambat. Namun belakangan, semua kendala itu bisa diatasi. Hasilnya, penyaluran KPR bersubsidi masih mampu melejit di atas 100 ribu unit.

Berbeda dengan kondisi di tahun 2011, masalah yang menghantam penyaluran KPR FLPP di tahun 2012 justru lebih berat. Sayangnya, biang kerok penghambatnya justru berasal dari pemerintah sendiri. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, secara mendadak menghentikan kucuran subsidi perumahan terhitung mulai 1 Januari 2012. Alasannya, Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) penyaluran FLPP hanya sampai 31 Desember 2011. Djan Faridz juga beralasan bakal menurunkan tingkat bunga KPRnya.

Boleh jadi alasan yang diutarakan benar. Namun langkah Menpera 100% salah. Lantaran sejak jauh-jauh hari, semua stafnya di Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sudah memberikan informasi bahwa PKO FLPP habis masanya berlakunya. Namun Menpera tidak menggubrisnya. Alhasil, ketika waktu PKO habis, Menpera malah menutup semua keran pengucurnya. Dampaknya, ribuan orang langsung gagal melakukan akad kredit untuk pembelian rumahnya. Akibatnya banyak orang terkatung-katung nasibnya tanpa kejelasan.

Padahal seharusnya, Djan Faridz melakukan sosialisasi atau pengkajian sebelum mengambil keputusan. Akibatnya, banyak orang dirugikan oleh sewenang-wenang Menteri ini.

Menurut Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, seharusnya ada masa transisi sebelum ada PKO baru. Tujuannya, agar masyarakat tetap bisa melakukan transaksi pembelian rumah dengan KPR bersubsidi. Cara yang bisa dilakukan adalah, membuat adendum terhadap PKO lama, yang isinya memperpanjang jangka waktu perjanjian. Dengan begitu penyaluran KPR bersubsidi tidak langsung terhenti di semua pelosok Indonesia.

Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso menyatakan, tertundanya FLPP telah merugikan para pengembang.

Dari data yang ada, ditutupnya keran FLPP memicu kegagalan transaksi rumah di lebih dari 30 ribu unit rumah sederhana tapak (RST). Sekitar 20 ribu lebih di berbagai perumahan yang dikembangkan anggota REI, dan sekitar 10 ribu lebih adalah hasil produksi developer anggota Apersi. Des, ada puluhan ribu calon konsumen yang harus gigit jari dan gagal memiliki rumah layak dan terjangkau.

Penghentian kucuran FLPP makin menyusahkan orang tatkala Menpera ngotot memaksa perbankan menurunkan bunga KPR bersubsidi ke level 5-6%. Perbankan mengaku susah meluluskan permintaan Menpera lantaran dana APBN yang dikucurkan Pemerintah juga menyusut 10%. Artinya, komposisi dana patungan pemerintah dan perbankan di KPR bersubsidi menjadi masing-masing 50%.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Gatot Suwondo malah menegaskan, usulan Menpera tidak realistis dan tidak masuk akal. Sementara Direktur Bank  Bukopin Glen Glenardi malah menyebut, bank yang dipimpinnya tidak sanggup jika harus menyalurkan FLPP jika dengan bunga rendah dan komposisi 50% berbanding 50%.

Saat menyadari usulannya tidak masuk akal, Menpera mulai mencari dukungan dari banyak pihak terutama kalangan politikus seperti ketua DPR. Sayangnya, pihak-pihak yang mengeluarkan komentar sesuai pesanan Menpera, ternyata tergolong orang awam dalam urusan subsidi perumahan. Akibatnya, pernyataan yang muncul malah menyiratkan kebodohan dari seorang komentator. Alhasil, perdebatan soal bunga KPR dan komposisi dana FLPP makin simpang-siur dan memanas di berbagai media massa.

Belakangan, muncul kabar bahwa bank-bank BUMN seperti BNI, BRI dan BTN siap menyalurkan KPR bersubsidi dengan besaran bunga sesuai kemauan Menpera. Namun, Corporate Secretary Bank BNI Tribuanatungga Dewi, langsung mengeluarkan pernyataan bahwa BNI hanya menyiapkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk digabung dengan dana FLPP dari APBN. Padahal, dari dana yang tersedia, belum tentu semuanya mampu disalurkan ke konsumen. Lihat saja fakta yang ada tahun lalu, dari 16 bank yang meneken PKO dengan Kemenpera, hanya 4 bank saja yang menjaga komitmennya untuk menyalurkan KPR bersubsidi. Itupun, mayoritasnya dilakukan BTN, sisanya hanya melaksanakan komitmen sekadarnya saja.   

Dalam tahun ini, alokasi dana untuk FLPP dari APBN sekitar Rp 6,9 triliun. Dengan mandegnya penyaluran pada dua bulan pertama 2012, maka waktu yang tersisa hanya 10 bulan saja. Masalahnya, selain BTN, perbankan lain belum memiliki SDM dan sistem memadai untuk menyalurkan KPR bersubsidi. Paling tidak, bank-bank lain butuh waktu sekitar 1-2 bulan untuk menyiapkan sistem dan SDM. Kondisi itu memaksa efektifitas penyaluran KPR bersubsidi hanya sekitar 8 bulan saja. Nah masalahnya, sanggupkah semua perbankan menggenjot kucuran KPRnya agar target penyaluran KPR bersubsidi untuk transaksi sebanyak 200 ribu unit rumah dalam tahun ini tercapai. Melihat mepetnya waktu yang ada, rasanya target tersebut bakal gagal tercapai. Artinya, jumlah orang yang kehilangan kesempatan memiliki rumah bakal bertambah besar lagi.

Masyarakat yang berpenghasilan rendah yang telah kehilangan momentum memiliki rumah, bakal kian sulit merealisasikan mimpinya karena harga rumah terus bergerak naik. Apalagi, saat ini pemerintah telah mengundangkan UU baru yang melarang adanya rumah dibawah tipe 36. Dengan tipe rumah tersebut, harga roket bisa dipastikan bergerak ke level di atas Rp 70 juta per unit.

Kalau saja, kemarin-kemarin Menpera mau berdiskusi dan menerima masukan dari kalangan stakeholder sektor perumahan, sangat mungkin saat ini sudah ribuan orang berhasil memiliki rumah. Tapi karena Menteri Perumahannya ngawur, maka puluhan ribu rakyat miskin yang babak belur mengejar rumah idamannya. Rasanya, sangat pantas menteri yang menyusahkan rakyat seperti Djan Faridz dicopot saja. Tapi, itu kalau SBY berani. Sayangnya, kita tahu kualitas keberanian presiden kita saat ini…

(kamsari)