Anggaran Dasar

Contoh Numbering & SubNumbering (silahkan dihapus nanti):

  1. Satu
    1. Sub Satu dengan BOLD
    2. Sub Dua
    3. Sub Tiga
  2. Dua
    1. Sub Empat dengan BOLD
    2. Sub Lima
    3. Sub Enam
  3. Tiga
    1. Sub Tujuh dengan BOLD
    2. Sub Delapan
    3. Sub Sembilan
  4. empat
  5. 1

 


ANGGARAN DASAR 

ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

SELURUH INDONESIA

(APERSI)


PEMBUKAAN


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa


Bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesai adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang menjadi cita-cita Bangsa dan Negara Indonesia.


Bahwa untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut diatas khususnya dalam bidang penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dibutuhkan upaya-upaya secara terencana, terarah dan terpadu dari semua komponen dilandasi nilai-nilai kebersamaan kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan dalam rangka berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, selain dari itu pada hakekatnya Pengembang Perumahan dituntut berkewajiban untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, Bangsa dan Negara melalui proses pembangunan perumahan dan permukiman yang sehat dan laik huni untuk seluruh masyarakat serta tetap memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pembangunan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


bahwa atas dasar pemikiran sebagaimana tersebut diatas dibutuhkan adanya suatu wadah untuk menghimpun segenap perusahaan pengembang perumahan dan permukiman di seluruh Indonesia, sebagai satu-satunya wadah yang diberi nama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia disingkat APERSI.


Terbentuknya asosiasi ini dalam kondisi Negara pada saat krisis multidimensi, sehingga sektor perumahan ada dalam kondisi yang tidak menentu.


Namun rumah tetap menjadi terpenting dalam kehidupan manusia dan sebagai alat ukur kelayakan kehidupan bagi manusia.


Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mencoba untuk menemukan jati diri dalam mengembangkan sektor perumahan dengan paradigma bari dengan komitmen untuk membangun Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan susunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

 

  1. Organisasi ini bernama ASOSIASI PENGEMBANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SELURUH INDONESIA (APERSI)
  2. APERSI didirikan pada tanggal 10 November 1998 di Jakarta yang dideklarasikan oleh para pendiri yang terdiri dari Ir. Aris Suwirya, Ravenala Pakpahan, MBA; M. Toyib Amir, BE; Ir. Adil Meliala; Drs. Herman Sani, BBM; Akhsan Alala, BSc;Tarmizi Djusair, SH; Muhammad Nadli Sinaga, SE; Drs. Bustami Zainudin; Julisman Dadang Razak, SE; Gunarso Marsudi; Kemal Tarigan, SH; Ir. Bambang Riadi Irianto,;Asep Sujana; Dargono Abuchaer; Petrus Tobing, SE ; Ahmad Basuni; Gunarso Susanto Margonol; Ir, Tossyn Hidayat; Jhony Hernovitriono, SH; Tirta Susanto; Muh. Boy Saleh, BA; dan Ir. Nuzuli Miranjaya; untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
  3. Organisasi tingkat pusat APERSI berkedudukan di Jakarta Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

APERSI adalah organisasi perusahaan pengembang perumahan dan permukiman yang mayoritas anggotanya berkomitmen pada pembangunan rumah sederhana dan rumah sederhana sehat.

BAB II 
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Azas

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Tujuan

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukina Seluruh Indonesia (APERSI) memiliki tujuan sebagai berikut :
  1. Menghimpun Perusahaan Pengembang Perumahan dan Permukiman di Seluruh Indonesia.
  2. Meningkatkan profesionalisme dan mendorong terciptanya peningkatan skala usaha perusahaan pengembang yang terhimpun dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
  3. Meningkatkan mutu penyediaan perumahan dan permukiman demi mewujudkan kesejahteraan kehidupan rakyat Indonesia.
  4. Berperan aktif dalam seluruh proses pembangunan nasional khususnya dalam pengembangan perumahan dan permukiman dalam rangka tujuan nasional yaitu terwujudnya masyarakat yang aman, adil makmur dan sejahteraberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
KEDAULATAN

Pasal 5

Kedaulatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).

BAB IV
LOGO, MARS DAN HYMNE

Pasal 6

1. APERSI mempunyai Logo, Mars dan Hymne.
2. Logo, Mars dan Hymne ditetapkan oleh MUNAS APERSI.


BAB V
STATUS SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 7
Status

Status Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) adalah wadah berhimpun Perusahaan Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia.

Pasal 8
Sifat

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) bersifat terbuka dan Independen.

pasal 9
Fungsi

1. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) berfungsi sebagai wadah yang 
    memperjuangkan hak-hak Pengembang Perumahan dan Permukiman di dalam menjalankan roda usahanya.
2. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) berfungsi sebagai forum komunikasi dan 
    penyalur aspirasi Pengembang Perumahan dalam meningkatkan derajat, harkat dan martabat.
3. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) berfungsi sebagai perekat pengembang 
    perumahan dan permukiman.
4. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) berfungsi sebagai tempat perjuangan 
    penyalur aspirasi dan komunikasi antar sesama pengembang dan atau dengan organisasi kemasyarakan lainnya baik di 
    dalam maupun di luar negeri, organisasi sosial politik, lembaga perwakilan rakyat dan Pemerintah serta Instansi terkait 
    lainnya.