Peraturan Organisasi

PERATURAN ORGANISASI

Nomor : 10 Tahun 2006

Tanggal : 7 September 2006

Tentang 

KEANGGOTAAN


TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

1. Permohonan untuk menjadi anggota APERSI harus diajukan secara tertulis kepada DPD APERSI yang mewilayahi domisili pemohon, menurut contoh model yang ditetapkan DPP APERSI dia atas kertas kop surat yang wajib digunakan perusahaan yang bersangkutan serta melampirkan :

 

  • Foto copy Akte Perusahaan dan Akte Perubahan yang bergerak di bidang usaha perumahan dan permukiman sebagaimana yang dimaksud pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APERSI.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Foto Copy struktur organisasi.
  • membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 2.500.000,- dan Uang Iuran tahunan sebesar Rp. 1.500.000,-
  • Mengisi biodata perusahaan sebagaimana contoh/model yang ditetapkan oleh DPP APERSI.
  • Pas foto Direktur Utama, ukuran 4X6, sebanyak 2 (dua) lembar.

2. menyimpang seperlunya dan atau ketentuan tersebut di atas, permohonan untuk menjadi anggota APERSI dapat diajukan kepada DPD APERSI yang mewilayahi lokasi proyek perumahan pemohon walaupun domisili perusahaannya berada di wilayah DPD APERSI lainnya, dengan ketentuan pemohon yang bersangkutan harus mempunyai kantor cabang di daerah yang mewilayahi lokasi proyeknya dan tidak akan menjadi anggota APERSI di wilayah DPD APERSI lainnya.

3. a. Dalam hal permohonan dikabulkan, DPD APERSI menerbitkan rekomendasi / persetujuan menjadi

       anggota menurut contoh / model yang ditetapkan oleh DPP APERSI. Surat rekomendasi/persetujuan

       tersebut disampaikan kepada pemohon dan tindasannya berikut salinan berkas permohonan

       dikirimkan kepada DPD APERSI.

    b. Dalam hal permohonan dikabulkan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari diterbitkan sertifikat

        keanggotaan.